Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari: 1) pelaku usaha perkebunan; 2) dana lembaga pembiayaan; 3) dana masyarakat; dan 4) dana lain yang sah. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: 1) pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; 2) penelitian dan pengembangan Perkebunan; 3) promosi Perkebunan; 4) peremajaan Perkebunan; dan 5) sarana dan prasarana Perkebunan. Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (242) : 18 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  2. PERPRES No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  3. PERPRES No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan