PERPRES No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Perubahan - Peraturan Presiden - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 76, LN.2020/NO.170, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Tujuan program Kartu Prakerja yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan. Kartu prakerja, selain diberikan kepada pencari kerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam masa pandemi Covid-19, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 75, LN.2020/NO.164, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Kurban dan Anak Saksi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perpres ini mengatur mengenai Anak Korban dan anak Saksi yang berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan. Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: 1) upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; 2) Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan 3) kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik - Indonesia - Kerajaan - Kamboja - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - Pajak-Pajak atas Penghasilan - Agreement
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2020/NO.160, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Perpres ini mencabut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2015
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Perubahan - Peraturan Presiden - Postur - Rincian - APBN - Tahun Anggaran - 2020
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2020/NO.155, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perubahan postur dan rincian APBN TA 2020 meliputi perubahan rincian besaran pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran. Selain beberapa perubahan pasal, juga ditambahkan 2 pasal, yaitu diantaranya yang mengatur mengenai Pembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara/lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Tata Cara - Persetujuan - Perjanjian - Perdagangan - Internasional
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70, LN.2020/NO.153, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi,pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Pembukaan - Kedutaan - Besar - Republik Indonesia - Republik Kamerun
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 69, LN.2020/NO.145, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1982; UU Nomor 37 Tahun 1999, dan Kepres Nomor 108 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang berkedudukan di Yaounde, Kamerun. Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2020/NO.144, JDIH.SETKAB.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga nonstruktural dan bersifat independen. KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Struktur organisasi KND terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Syarat - Tata Cara - Pemberian - Penghargaan - Penghormatan - Pelindungan - Pemenuhan - Hak - Penyandang - Disabilitas
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 67, LN.2020/NO.143, JDIH.SETNEG.GO.ID : 13 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk lencana, trofi, piagam, dan/atau penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat