Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1960

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1960 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 1960
Tanggal Pengundangan
30 September 1960
Tanggal Berlaku
30 September 1960
Sumber
LN.1960/NO.110, TLN NO.2049, bphn.go.id : 2 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan