PERPRES No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
PERPRES No. 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PERPRES No. 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Organisasi - Tata Kerja - Pusat Pelaporan - Analisis - Transaksi Keuangan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 10, LN.2022/No.18, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan UU Nomor 9 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dipimpin oleh Ketua PPATK yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dan mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain melaksanakan tugas tersebut, PPATK juga menyelenggarakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK bersumber dari APBN.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1959.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 10, LN 2024 (23); 8 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 UUD 1945; UU Nomor 20 tahun 2023; dan PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas yang mengatur penyesuaian gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2016/NO.26, LL : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Kerja Sama - Pemerintah Pusat - Badan Usaha Milik Negara - BUMN - Penyelenggaraan - Geospasial Dasar
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2021/No.62, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD adalah Informasi Geospasial yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Perpres ini mulai berlaku.
Urusan Pemerintahan - Konkuren Tambahan - Bidang - Energi dan Sumber Daya Mineral - sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2023/No.20, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
ABSTRAK:
Untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden dengan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 22 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan. Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan merupakan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf CC angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain pembagian urusan pemerintahan subbidang Energi Baru Terbarukan tersebut, dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LL SETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat