Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Pada saat Perpres ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investment) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Swiss Confederation Concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Kawasan BBK) adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun non-KPBPB. Rencana Induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2023; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2024. Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kebun raya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kebun raya meliputi: 1) penyusunan rencana pengembangan kebun raya; 2) pembangunan kebun raya; 3) pengelolaan kebun raya; dan 4) pembinaan dan pengawasan. Fungsi kebun raya terdiri atas konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat merupakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
ABSTRAK:
Untuk mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia diperlukan peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 178 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang peran aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional (KLDI) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. Penyelenggaraan aktivitas di KDLI terdiri atas pelaksanaan: 1) riset ilmiah kelautan; 2) pengelolaan mineral; dan 3) pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Lampiran file: 44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat