Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2023

Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang peran aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional (KLDI) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. Penyelenggaraan aktivitas di KDLI terdiri atas pelaksanaan: 1) riset ilmiah kelautan; 2) pengelolaan mineral; dan 3) pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
LN 2023 (156) : 44 hlm., jdih.setneg.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan