PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Presiden (Perpres)

Menemukan 2.557 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Mengubah sebagian
  1. KEPPRES No. 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Mengubah
  1. PERPRES No. 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Mengubah
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. PERPRES No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
    Perpres ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
Mengubah
  1. KEPPRES No. 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet
Mengubah sebagian
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
  2. PERPRES No. 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Mengubah
  1. PERPRES No. 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara
  2. PERPRES No. 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan