Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika perlu menjalin kerja sama teknis, ekonomi, ilmiah dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Perubahan - Peraturan Presiden - Jaminan - Kesehatan
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU NOmor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan yang diatur yaitu antara lain besaran iuran Peserta PBI Jaminan kesehatan per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERPRES No. 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2019/NO.196, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
Perolehan Tanah - Pengelolaan - Pertanahan - Ibu Kota Nusantara
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2022/No.105, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara yang perolehannya dapat dilakukan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah. Pelepasan Kawasan Hutan tersebut dilaksanakan pada Kawasan Hutan di Kawasan Srategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sedangkan pengadaan tanah untuk perolehan tanah di ibu kota nusantara dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP). Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara tersebut merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga. Sedangkan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP dan diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Mengubah :
PERPRES No. 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat