Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2014

Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2014
Tanggal Berlaku
13 Juni 2014
Sumber
LN.2014/NO.131, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan