Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2020.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap: 1) BMN pada kementerian/lembaga; dan 2) aset BUMN. Aset BUMN sebagaimana dimaksud berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset. Dukungan tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 12 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2018 di Bangkok, Thailand.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika perlu menjalin kerja sama teknis, ekonomi, ilmiah dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
ABSTRAK:
Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2019 telah mengalami perubahan, sehingga perlu menetapkan Perpres tentang Perubahan Perpres Nomor 77 Tahun 2019.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 77 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2019. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Perpres Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan PP Nomor 13 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon yang merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, sebagai Peserta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat kerja sama internasional angkutan udara, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 12 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: 1) tenaga kerja lokal; 2) produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil dan menengah; dan/atau 3) produk dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat