PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 25, BN.2021/No.546, jdih.menpan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan
pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi
seluruh instansi pemerintah, perlu disusun tata
cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah dalam
pelaksanaan penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria penyederhanaan struktur organisasi; Mekanisme penyederhanaan struktur organisasi; Evaluasi dan rekomendasi; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
16 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 24, BN.2021/No.533, jdih.menpan.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi
keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan
Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Profesi Keuangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi/rumpun jabatan;Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten pembina profesi keuangan; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
55 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, BN.2021/No.532, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan
pengawasan terhadap profesi keuangan serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi
Keuangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja;pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional pembina profesi keuangan; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
83 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 22, BN.2021/No.526, jdih.menpan.go.id : 33 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai
Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai
Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional;
b. bahwa Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disusun
berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan
karier, sehingga perlu ditetapkan suatu Pedoman Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pola Karier; Penyusunan dan penetapan pola karier; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, BN.2021/No.516, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi diperlukan penyesuaian untuk
mengakomodir perubahan organisasi dan teknologi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5286;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Asas Pelaksanaan Tata Naskah Dinas; Tata Naskah Dinas di lingkungan kementerian meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format Naskah Dinas;
c. penyusunan Naskah Dinas;
d. pengamanan Naskah Dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian Naskah Dinas;
g. tata Naskah Dinas Elektronik; dan
h. manajemen risiko tata Naskah Dinas elektronik;
Tata Naskah Dinas trediri atas naskah dinas dan naskah dinas elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 236)
143 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2021/No.469, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
a. bahwa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah
membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan
dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan,
keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika,
intelijen, serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2020 sudah tidak relevan untuk
dipergunakan pada tahun 2021 karena hanya
diperuntukan bagi seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada 6
(enam) Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah
kedinasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta
bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme; Tahapan seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga; Pengumuman penerimaan; pendaftaran; Seleksi; Pengumuman kelulusan; Laporan hasil pelaksanaan seleksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020
(Berita negara Republik Indonesia Nomor 687 Tahun 2020)
13 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN.2021/No.436, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan yang mewajibkan setiap penyelenggara
pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan
standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan
yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan
publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republk Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Standar pelayanansebagai pedoman dalam penilaian ukuran
kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara,
masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. ;
Standar pelayanan terdiri dari:
a. data dan informasi;
b. konsultasi;
c. audiensi;
d. sosialisasi kebijakan terkait pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi;
e. penataan organisasi;
f. penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara;
g. pengaduan pelayanan publik;
h. layanan perpustakaan;
i. penetapan tunjangan kinerja instansi Pemerintah;
j. penetapan kelas jabatan;
k. penetapan jabatan fungsional;
l. penetapan hari dan jam kerja instansi Pemerintah;
m. penetapan pakaian dinas instansi Pemerintah;
n. pertimbangan pembangunan dan pengembangan
aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
o. penetapan tunjangan jabatan fungsional; dan
p. penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga
non struktural;
Tanggung jawab penerapan standar pelayanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1154) sebagaimana diubah dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar
Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1899),
124 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PANRB No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
Mencabut
Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN.2021/No.435, jdih.menpan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2015–2019 sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum oleh karena
telah memasuki periode akhir dari keseluruhan
rangkaian grand design reformasi birokrasi 2010-2025
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020–2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010–2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1593);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024yang selanjutnya disebut Road Map merupakan dokumen
rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran
dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024;
Road Map memuat:
a. pendahuluan;
b. capaian pelaksanaan reformasi birokrasi internal
2015–2019;
c. sasaran, isu strategis, dan strategi pelaksanaan
reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024;
d. program, rencana kegiatan, kriteria
keberhasilan,agenda prioritas, waktu pelaksanaan,
tahapan kerja,dan penanggung jawab; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2015–2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1682)
84 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN.2021/No.525, jdih.menpan.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup, kriteria dan persyaratan; Mekanisme penyetaraan jabatan; Penatapan angka kredit dan kenaikan pangkat dalam penyetaraan jabatan; Penyusunan kebutuhan, penghasilan, dan pembinaan jabatan fungsional dalam penyetaraan jabatan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624)
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN.2021/No.421, jdih.menpan.go.id : 79 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pengawasan mutu hasil pertanian, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan jabatan
fungsional sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil)
sebagaimana telah beberapa kali diubah) terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834)8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional pengawas mutu hasil perikanan; kompetensi; pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
111 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat