Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas Pelaksanaan Tata Naskah Dinas; Tata Naskah Dinas di lingkungan kementerian meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format Naskah Dinas; c. penyusunan Naskah Dinas; d. pengamanan Naskah Dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. pengendalian Naskah Dinas; g. tata Naskah Dinas Elektronik; dan h. manajemen risiko tata Naskah Dinas elektronik; Tata Naskah Dinas trediri atas naskah dinas dan naskah dinas elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BN.2021/No.516, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 13811 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan