Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38, Pasal 51, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 30, BN.2021/No.666, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang
meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian
dan Perekayasaan;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan danAngka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional teknisi lainnya (a. Teknisi Litkayasa Pemula;b. Teknisi Litkayasa Terampil;c. Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. Teknisi Litkayasa Penyelia); Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Teknisi Litkayasa; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Mencabut Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
62 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 29, BN.2021/No.656, jdih.menpan.go.id : 31 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,
mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,
membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang
bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai
pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan dan persyaratan pelamar; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260
Tahun 2020);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 190); dan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1260 Tahun 2020),
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 28, BN.2021/No.655, jdih.menpan.go.id : 39 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan
pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja
pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan
profesional dengan jumlah yang proporsional melalui
pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui
pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah
perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang ketentuan umum; Persyaratan pelamar; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pengangkatan menjadi PPPK; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
39 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
Permen PAN & RB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 27, BN.2021/No.654, jdih.menpan.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,
mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,
membutuhkan penambahan aparatur sipil negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan
aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil
secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan
umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 647);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Penetapan Kebutuhan PNS: Ketentuan dan Persyaratan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 1403); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1439)
45 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 26, BN.2021/No.573, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
647);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjan jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan, tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
93 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat