PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER)
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2015/No.625, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah
memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang
sistem pembayaran, khususnya instrumen secara
elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang
berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang
tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan
perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
persyaratan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan
Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
15/ PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Keputusan dan/atau Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis
Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib
memenuhi persyaratan teknis
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart
Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy /NG-SDH
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 13, BN.2015/No.491, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER.M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) 2015-201;
Pedoman terdiri dari:
a. rencana strategis;
b. perjanjian kinerja;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja;
e. pelaporan kinerja; dan
f. tata cara reviu atas laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 11, BN.2015/No.323, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2015/NO 252; KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2015/No.251, jdih.kominfo.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat