Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Permenaker No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 24, BN.2021/No.1390, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Mencabut :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 Permenaker Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
TAHUN ANGGARAN 2024 – KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN – PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 12, BN 2023 (952); 14 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2022; PERPRES No. 95 Tahun 2020; PERMENAKER No. 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 202
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
DI RUANG TERBATAS – KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN 2023 (936); 20 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
ABSTRAK:
Untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan
pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan
kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan
pada unit pelaksana teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan;
b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit
pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 108);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Keempat
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Mengubah ketentuan Pasal 62, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
13
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 10, BN 2023 (923); 125 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada instansi pusat dan instansi daerah, perlu dilakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Pengantar Kerja yang berpedoman pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 42
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021; Permenpan dan RB No. 1 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat