Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2018 No. 105, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 15, BN. 2020 No. 1428, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan
ABSTRAK:
Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Pendanaan dan kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Keija Politeknik Pariwisata
Medan, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata
Medan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik
Pariwisata Medan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta
Politeknik Pariwisata Medan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1096); 10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62);
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta
Politeknik Pariwisata Medan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1315)
55 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (25) : 113 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan menu kegiatan
berupa peningkatan kualitas perencanaan pengembangan
destinasi pariwisata perlu dilakukan penyesuaian
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan belum mengatur mengenai
penambahan menu kegiatan berupa peningkatan kualitas
perencanaan pengembangan destinasi pariwisata
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63);
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
(2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk menu kegiatan.
(3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas
pelayanan keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata;
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata
dan pelaku usaha pariwisata;
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas
pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata;
dan
d. peningkatan kualitas perencanaan
pengembangan destinasi pariwisata.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
118
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat