Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2024 (550); 6 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan
mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2023; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; Permensos Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 7 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Permensos Noor 2 Tahun 2022; Permensos Nomor 3 Tahun 2022; Permensos Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi
Rehabilitasi Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2024 (216); 3 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2015; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan BAdan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Permensos No. 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Permensos No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2023 (556) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan pengawasan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; dan Permensos Nomor 1 Tahun 2022.
Permensos ini mengatur tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian secara berkelanjutan. Pengawasan Intern dimaksud dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TARIF - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2023
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2023 (410): 7 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2023; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP pada Poltekesos Bandung diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: a. Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial; b. Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi; c. Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan; atau d. Mahasiswa Layanan Khusus. Terhadap jenis PNBP dimaksud dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat