Peraturan Pemerintah (PP) tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 2) Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
ABSTRAK:
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus Setangga yang memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; dan pengembangan energi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara. Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan. Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
ABSTRAK:
Wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penetapan kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh yang memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan usaha kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; dan pengembangan energi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35H, Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (16), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A ayat (7), Pasal 51B ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (2), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 38 Tahun 2004.
PP ini mengatur mengenai jalan tol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol. Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol. Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerpajakanSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PP No. 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2016; dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perwilayahan Industri
ABSTRAK:
Untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perwilayahan industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan: a. RTRW; b. pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional; c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan e. daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 1997.
Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2023; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp18.604.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Lampiran file: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat