Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa daerah berkewajiban menyelenggarakan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
bahwa kondisi perhubungan terkait lalu lintas angkutan jalan, pelayaran dan angkutan udara di Kabupaten Morowali Utara membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan dan peningkatan sebagai jaminan akses orang, barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan sosial dan ekonomi masyarakat dan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perhubungan merupakan kewenangan daerah sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. penyelenggaraan LLAJ;
b. Pelayaran;
c. penyelenggaraan Perhubungan Udara;
d. penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen;
e. kerja sama;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
40 Halaman, Penjelasan 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023
KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
bahwa masyarakat dan Daerah Kabupaten Morowali Utara membutuhkan situasi dan kondisi yang menjamin ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, serta jaminan pelindungan masyarakat berupa pencegahan dan penanggulangan dari bencana dan kebakaran dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah;
ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. penyelenggaraan Trantibum;
b. Linmas;
c. penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
d. PPNS;
e. Sistem informasi;
f. peran serta Masyarakat;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
52 Halaman, Penjelasan 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pejabat Pengelolaan, Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda Kab.Morowali Utara No.11 Tahun 2015
Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa merupakan pedoman bagi desa dalam pengisian jabatan kepala desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing dan pemimpin rakyatnya dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta berdasarkan aspirasi masyarakat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; bahwa dalam rangka membantu proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara serta mendorong kemitraan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat dan kedudukan; maksud dan tujuan; jenis dan bidang usaha; mitra kerja; modal dan saham; pemegang saham; organ BUMD; tanggung jawab ganti rugi; rencana kerja dan anggaran BUMD; Laporan Kinerja BUMD; penetapan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2005 – 2025
UUD 1945, UU NO.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010
Pembangunan daerah (regional development) adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index). Dalam konteks inilah, tujuan pembangunan daerah bermuara pada peningkatakan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat