Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa merupakan pedoman bagi desa dalam pengisian jabatan kepala desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing dan pemimpin rakyatnya dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta berdasarkan aspirasi masyarakat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat