PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa temak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal temak dan hasil temak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa konsumsi pangan asal temak dan hasil temak lainnya merupakan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol satu orang satu sapi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Pembibitan, Pengendalian Penyembelihan Dan Lalulintas Ternak, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas Ternak Dan Sertifikasi Ternak, Koordinasi Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
12 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buol yang searah dengan Sistem Pendidikan Nasional, perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kewenangan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten kota menjadi kewenangan Provinsi, sehingga perlu pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Pendidik;
10. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini muat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan;
g. Pengelolaan Pendidikan;
h. Kurikulum;
i. Pendidikan Etika, Karakter dan Ideologi Kebangsaan;
j. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
k. Bahasa Pengantar;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Sarana dan Prasarana;
n. Evaluasi dan Sertifikasi;
o. Pendanaan;
p. Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
q. Penjaminan Mutu;
r. Peran Serta Masyarakat;
s. Kerjasama;
t. Pengawasan dan pengendalian;
u. Ketentuan Lain-lain;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana; dan
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
46 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta membahayakan kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan, mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 No. 1138/Menkes.PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menkes No. 118/Menkes/PB/1/2011; Kepmenkes No: 113/Menkes/SK/II/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asa, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
10 Halaman, Penjelasan : 4 hlm, Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, agar pelaksanaan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi penyelenggaraan usaha pariwisata meliputi: jenis usaha pariwisata; pendaftaran usaha pariwisata; masa berlaku TDUP; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; dan pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Dinas-dinas daerah Kabupaten Buol perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Thaun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah dalam peraturannya. Diatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 5 Tahun 2007
17 Halaman, Lampiran : 14hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 28 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 37 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol doubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf h diubah dan huruf j dihapus. 2). Ketentuan pasal 15 diubah. 3). diantara pasal 25 dan pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 25a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelayanan perijinan dan non perijinan diperlukan penguatan kelembagaan di Kabupaten Buol agar dapat metraksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dapat membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu menjadi Badan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan terkait perubahan nomenklatur, struktur, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Bupati Buol Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2009
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN-PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KER.IA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN, PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peratuan Perundang-undugan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Keppres No. 82 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesis sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi; organisasi pelaksana harian badan narkotika kabupaten (BNK); Organisasi pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Buol; organisasi sekretariat dewan pengurus kabupaten korps pegawai republik indonesia kabupaten buol; tata kerja; pembiayaan; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman,Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat