PERUBAHAN ATAS-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 37 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
- Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol doubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf h diubah dan huruf j dihapus. 2). Ketentuan pasal 15 diubah. 3). diantara pasal 25 dan pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 25a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
|