Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.121, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp.4.594.376.457.259,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.71, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa penggunaannya perlu penataan secara bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan yang tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan akan menjadi potensi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai sistem dan proses dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan daerah agraris sebagai salah satu penyumbang pangan nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.58, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; bahwa Rumah Sakit Pemerintah Daerah adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar pengelolaan rumah sakit daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah; Pengorganisasian; Pola Tata Kelola, Tugas, dan Pejabat BLU-Rumah Sakit Daerah; Tata Kelola Klinik, Audit, Akreditasi, dan Pengawasan; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Gaji, Santunan Purnajabatan, Kewajiban, dan Sanksi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Sumber Pendapatan dan Biaya BLU Rumah Sakit Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Kerjasama; Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Barang dan Penyelesaian Kerugian; Penatausahaan Keuangan; Akuntansi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.84, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkannya melalui upaya yang mengarah pada tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat serta memulihkan fungsi sosial, dan termasuk di dalamnya meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.24 Tahun 2007; UU No.13 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2016; PP No.39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji; dan
Peraturan Gubernur Sulawedsi Tengah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.56, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolannya dapat memberikan nilai tambah berupa jasa lingkungan; bahwa lingkungan hidup dengan segala potensi sumber daya alam beserta kandungannya, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan cara mengembangkan potensi jasa lingkungan secara bijaksana; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya alam yang memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaaan, pemilikan dan penggunaan, berkurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat/lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah daerah harus diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan (sustainability) fungsi sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka diperlukan adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit maka diperlukan dukungan pendanaan guna menjalankan fungsinya;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2008; PMK Nomor 222/PMK.010/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.89, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan waktu terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulwesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjuan tarif dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa obyek retribusi daerah merupakan salah satu muatan minimal Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a; (2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A; (3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A; (4) Lampiran I; (5) Lampiran II; (6) Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014
penyertaan modal - bumd - swasta - tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.64, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah / Swasta perlu kepastian dan ketagasan subyek penerima agar memenuhi aspek penatausahaan anggaranyang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit keuangan; bahwa PT Pembangunan Sulteng sebagai perubahan bentuk hukum PD Sulteng sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 sehungga perlu dilakukan penyesuaiaan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai penerima dana penyertaan modal perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 dengan Perubahan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penamaan PD Sulteng dalam Perda Sulteng tentang penyertaan modal menjadi PT Pembangunan Sulteng, sehingga PT Pembangunan Sulteng bisa mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012
6 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2012
organisasi lembaga lain bagian dari perangkat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.42, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa secara de facto kelembagaan Pelaksana Harian Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah sebagai perangkat daerah telah berubah status menjadi kelembagaan instansi vertikal, serta Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, sehingga perlu diwadahi dalam peraturan daerah mengenai lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan lembaga teknis daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, ditambah satu huruf, yakni huruf g; 3) BAB V dan Bagian Kesatu dihapus; 4) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; 5) Ketentuan Pasal 15 dihapus; 6) Ketentuan Pasal 16 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 17 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 10) Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; 11) Di antara ketentuan Pasal 38 dan BAB IX disisipkan satu bab, yakni BAB VIIIA, tiga bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga, serta lima pasal, yakni Pasal 38A, 38B, 38C, 38D, dan Pasal 38E; 12) Di antara ketentuan Pasal 46 dan BAB XII disisipkan satu bab, yakni BAB XIA dan satu pasal, yakni Pasal 46A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.74, TLD NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK:
bahwa pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan produsen sekaligus konsumen pangan terpadu sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu kebijakan daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Pementan/ PP.340/5/2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi. Hal ini belum menjadikan perhatian secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
14 halaman; Penjelasan 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat