perangkat daerah - pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.88, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah serta tugas, fungsi dana tata kerja Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini diperintahkan untuk dibentuk dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan "Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada". Pada Perangkat Daerah induk dapat dibentuk UPT Dinas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas. Pembentukan Unit Perangkat Daerah berupa UPT DInas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas adalah bersifat diskresioner, yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2016.
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2008; (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008; (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2008; (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009; (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012; (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012; (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012; (10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012
(1) Pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(2) Tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(3) Pembentukan, nomenklatur, dan tugas Staf Ahli Gubernur diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.86, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat; bahwa kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah dapat diwujudkan melalui wadah Perangkat Daerah yang penataannya berdasarkan urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangannya; ahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kepentingan umum berdasarkan pembatalan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.111, TLD NO.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang merupakan urusan wajib sesuai dengan kewenangannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.38, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapakn Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha swasta yang didalamnya telah terdapat saham milik daerah, yaitu kepada PT Bank Sulteng, PD Sulteng, dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.118, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang dokumen perencanaan pengelolaan Energi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.116, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada wilayah kesatuan Pengelolaan Hutan dapat dimanfaatkan secara efisien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa kegiatan mengurus Pengelolaan Hutan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam menyediakan lapangan kerja dan sumber perekonomian masyarakat sekitar Hutan, peningkatan pendapatan Daerah, pertumbuhan investasi serta perwujudan kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan pemanfaatan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi kewenangan Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan; Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan; Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu; Kerja Sama; Pemberdayaan Dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
21 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.130, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
19 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang semula berjumlah Rp1.105.603.812.266,00 menjadi Rp1.245.514.543.155,66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.82, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini semakin memprihatinkan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, peran serta dan pemberdayaan, sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai, kerjasama, pendanaan, penyelesaian sengketa, penghargaan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.78, TLD NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan dan/atau ditugaskan; bahwa dengan adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan pengelolaan keuangan daerah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bahwa seiring dengan perkembangan tuntutan atas penerapan tata pemerintahan yang baik, Pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah. Beberapa hal yang mendasar dalam peraturan tersebut adalah adanya aturan yang lebih jelas mengenai perubahan struktur pendapatan Daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008
35 halaman; Penjelasan 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat