Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 101, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 87);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 92).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.31, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, serta pelayanan pembangunan masyarakat di daerah, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk mengembangkan kekhususan dan potensi keragaman di daerah, serta membangun partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah, perlu diselenggarakan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif; bahwa untuk memberikan kepastian dan/atau mengisi kekosongan hukum, serta sebagai pedoman bersama kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural melalui proses politik yang demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peratuan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas pembentukan dan materi muatan Perda; 2) materi muatan dan teknik penyusunan Perda; 3) perencanaan Perda; 4) perancangan Perda; 5) pembahasan dan penetapan; 6) evaluasi oleh Pemerintah; 7) penyebarluasan rancangan Perda, pengundangan dan penyebarluasan Perda; 8) peraturan pelaksanaan; 9) partisipasi masyarakat; dan 10) pendanaan, dari pembentukan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
21 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2017
PENyertaan modal - penanaman modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - perseroan terbatas - bumd - bank sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.93, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian Daerah serta sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menggali sumber pendapatan asli Daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah; bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan Penyertaan Modal Daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha, yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber dan besaran nilai penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang: (1) Tata Cara Pembagian Hasil Usaha dan Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah; dan (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.121, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp.4.594.376.457.259,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.71, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa penggunaannya perlu penataan secara bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan yang tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan akan menjadi potensi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai sistem dan proses dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan daerah agraris sebagai salah satu penyumbang pangan nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.58, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; bahwa Rumah Sakit Pemerintah Daerah adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar pengelolaan rumah sakit daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah; Pengorganisasian; Pola Tata Kelola, Tugas, dan Pejabat BLU-Rumah Sakit Daerah; Tata Kelola Klinik, Audit, Akreditasi, dan Pengawasan; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Gaji, Santunan Purnajabatan, Kewajiban, dan Sanksi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Sumber Pendapatan dan Biaya BLU Rumah Sakit Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Kerjasama; Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Barang dan Penyelesaian Kerugian; Penatausahaan Keuangan; Akuntansi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.84, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkannya melalui upaya yang mengarah pada tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat serta memulihkan fungsi sosial, dan termasuk di dalamnya meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.24 Tahun 2007; UU No.13 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2016; PP No.39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji; dan
Peraturan Gubernur Sulawedsi Tengah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.56, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolannya dapat memberikan nilai tambah berupa jasa lingkungan; bahwa lingkungan hidup dengan segala potensi sumber daya alam beserta kandungannya, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan cara mengembangkan potensi jasa lingkungan secara bijaksana; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya alam yang memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaaan, pemilikan dan penggunaan, berkurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat/lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah daerah harus diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan (sustainability) fungsi sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka diperlukan adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit maka diperlukan dukungan pendanaan guna menjalankan fungsinya;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2008; PMK Nomor 222/PMK.010/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.89, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan waktu terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulwesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjuan tarif dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa obyek retribusi daerah merupakan salah satu muatan minimal Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a; (2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A; (3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A; (4) Lampiran I; (5) Lampiran II; (6) Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat