Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.21, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: 1) Jenis pajak; 2) Pajak Kendaraan Bermotor; 3) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 5) Pajak Air Permukaan; 6) Pajak Rokok; 7) Jenis Pajak Berdasarkan Penetapan Pungutan; 8) Pemungutan Pajak; 9) Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11) Kadaluwarsa Penagihan Pajak; 12) Insentif Pemungutan; 13) Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; 14) Ketentuan Khusus; 15) Penyidik; 16) Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.129, TLD No. 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional; bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelengaaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; pelindungan dan penyelamatan arsip; kerja sama; pengawasan dan evaluasi; pembiayaan; sumber daya kearsipan; dan pembentukan simpul JIKN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.115, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2016
APBD PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2016 - PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.87, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.3.312.288.835.750 bertambah/(berkurang) sejumlah (Rp.29.208.477.828,00) sehingga menjadi Rp.3.283.080.357.922,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.120, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa perkembangan peraturan perundang-undangan dan lingkungan strategis Provinsi Sulawesi Tengah termasuk akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi terjadi perubahan yang mendasar menuntut dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016- 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah dalam hal terjadi perubahan yang mendasar termasuk karena bencana alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Lampiran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 3 Tahun 2011;
Dalam Perda ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.57, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa hak untuk dibela dan hak diperlakukan sama di muka hukum, adalah hak konstitusional setiap orang, dan pemerintah daerah, wajib memberikan perlindungan atas jaminan konstitusional dimaksud, sebagai salah satu wujud dari perlindungan hak asasi manusia; bahwa masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma; bahwa pengaturan atas penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma, memerlukan landasan hukum sebagai pedoman dan tertib administrasi bersama, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagai salah satu wujud dari niat luhur para penyelenggara pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang ingin menghapus diskriminasi bagi warganya dalam mengakses keadilan. Dengan kata lain, orang miskin, rakyat jelata, atau kaum papah sekalipun yang berada di wilayahnya, wajib di lindungi atau dibela, ketika mereka berhadapan dengan (kasus) hukum. Asas tidak ada biaya-tidak ada perkara, sudah saatnya di tinggalkan, karena dipandang bertentangan dengan asas keadilan dan kesempatan memperoleh akses keadilan untuk semua (Justice for all). Dan asas itu perlu diganti dengan berperkara secara cuma-cuma, kecuali bagi yang mampu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
17 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2021 berjumlah Rp4.297.164.739.359,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
ABSTRAK:
bahwa untuk pembenahan manajemen perbankan pada PT Bank Sulteng perlu dilakukan perubahan peraturan daerah karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.113, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, Kerjasama Antar Daerah, Serta Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat