Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian dan Penggunaan Surplus APBD, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
53 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, perlu meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Bahwa untuk mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Antar Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kerjasama Antar Desa, dan Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No.13, TLD No.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Propinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017; dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
7 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: 1) mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; 2) mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan 3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banugnan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat perlu dilakukan Kerja Sama Daerah; bahwa Kerja Sama Daerah dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah unutk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaa, kearifan lokal dan saling menguntungkan; bahwa untuk memberikan landasan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah peru pengaturan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2007; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan di Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
15 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
20 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.23, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 6 Tahun 2010 dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Permendagri Nomor 40 Tahun 2011, perlu menyesuaikan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah degan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, memyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005
BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No. 20,Seri D Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pengaturan tersendiri;
bahwa dalam rangka merespon dan menata kondisi sosial, politik dan Kemasyarakatan perlu adanya pengaturan yang sistimatis;
bahwa mengingat tingginya keragaman budaya, adat istiadat dan agama yang dikhawatirkan dapat memunculkan potensi perpecahan bangsa khususnya dalam daerah perlu adanya suatu Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk menata dan mengatur tersebut diatas serta mengingat adanya intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi dan Kabupaten/Kota perlu adanya peningkatan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas sebagaimana yang tercantum dalam huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis badan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kelancaran dan keamanan Lalulintas Angkutan Jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor agar jalan pengoperasiannya memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan;
bahwa melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat meningkatkan penerimaan daerah yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan dengan baik;bahwa penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat potensial sehingga perlu pengaturannya dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetepan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; jangka waktu pengujian; insentif pemungut; pemungutan retribusi; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan ; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
10 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2005/No. 48, Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan sektor industri sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu ditata dan diawasi guna memberikan jaminan ketenangan berusaha;
bahwa penataan dan pengawasan yang dapat memberikan jaminan ketenangan berusaha dan jaminan perlindungan hukum adalah melalui mekanisme perizinan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sub sektor industri dalam Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat