Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa sektor usaha industri dan perdagangan semakin pesat perkembangannya, olehnya itu diperlukan pengaturan yang terarah terpadu dan terencana sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah Kabupaten Sigi; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perindustrian dan perdagangan maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tanda Daftar Perusahaan, Pemindahan/Perubahan, Pembukaan Cabang/Perwakilan Perusahaan, Masa Berlakunya Izin dan Pencabutan Izin, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang
angkutan sungai dan danau, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, pemerintah daerah
perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang angkutan sungai dan danau; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan/atau Hewan, Tarif Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Angkutan Sungai dan Danau, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut, Sistem Informasi Angkutan Sungai dan Danau, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.1, TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sigi, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meningkatkan status Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi dan mengintegrasikan dengan pelayanan penanaman modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No, 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Di antara huruf h dan huruf i Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 dan huruf i dihapus
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 1 dan angka 2 diubah, huruf g angka 1 dan angka 2 diubah, huruf h dihapus dan diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1
3. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A
4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B
5. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A
6. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A
7. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, dan Perda Kab.Sigi No.3 Tahun 2010
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 mengatur bahwa sumber pendapatan daerah antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa hasil retribusi daerah. Kewenangan Daerah dalam melakukan pemungutan berupa retribusi daerah dengan Peraturan Daerah merupakan perwujudan atas kewenangan daerah untuk menggali pendapatan dari Sumber sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberdayakan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki yang diperuntukan sebagai sumber pendapatan dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Bulan Juli Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014. PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP, No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No. 4 Tahun 2010
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Nominal Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No. 15, TLD No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; mutasi kependudukan; nomor induk kependudukan; pencabutan/ pembatalan; unit pelaksana teknis dinas (UPTD); sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
23 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi;
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pemberdayaan, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara otonom oleh perkumpulan petani pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No,27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan irigasi; kelembagaan pengelolaan irigasi; tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi; penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi; pola pengaturan air; pembangunan jaringan air; operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; rehabilitasi dan peningkatan jaringan; pembiayaan ; audit dan pengelolaan irigasi; manajemen aset irigasi; keberlanjutan sistem irigasi; pengendalian dan pengawasan; larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan pidana; penyidikan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
24 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dana cadangan; perencanaan dana cadangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat