PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pejabat Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa sebagai Pejabat Daerah maka biaya perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota disetarakan dengan biaya Perjalanan Dinas PNS dengan Eseleon tertinggi di Kabupaten/Kota yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
MENGATUR MENGENAI PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, DISERTAI DIATUR TERKAIT PRINSIP PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS, PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGENDALIAN INTERNAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Seluma Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perjalanan Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma (Berita. Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992)
sebagaimana \telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undahg Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang . Nomor . 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir. dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terttang Perubahan kedua atas Undang~Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ((Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun
1999 Nomor 2 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 07);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2019
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat menimbulkan ketergantungan dan akan berdampak pada gangguan kesehatan bagi penggunanya.
c. bahwa peredaran gelap dan penanggulangan penyalahgunaan Narotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Seluma menunjukkan kecendrungan semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan sacara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
d. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat Kabupaten Seluma dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, perlu pengaturan dalam Peraturan Daerah.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya.
1. UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 35 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 21 Tahun 2013
Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberi landasasan hukum dan pedoman bagi pemda dan masyarakat dengan bertujuan untuk meningktakan derajat kesehatan masyarakat daerah, mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberikan perlindungan, membangun partisipasi, mewujudkan ketertiban, mencegah penyalahgunaan Narkoba dan Menfasilitasi penanganan para pecandu narkoba. Ruang lingup peraturan Daerah ini meliputi : antisipasi dini, Pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pasca rehabilitasi narkoba, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Kemudian pada BAB XI mengenai pendaan untuk penyelenggaraan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemerintah Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a bahwa Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023 sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 56 Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 900/94/BKD/II/2023 perihal penyampaian rancangan draf perubahan Peraturan Bupati Seluma tentang Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa untuk tertib administrasi perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Ka bu paten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik 4266);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Regional ;
7. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
STANDAR BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 05 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 29 Tahun 2016
Pasal 3 :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 15 Tahun 2010
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan di desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa, diperlukan adaptasi kebiasan hidup baru di desa;
b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 termasuk didalamnya Dana Desa;
c. bahwa untuk Priorita Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma
1. UU No. 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Keuanan Nomor: 22/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021;
8. Permendespdtt No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
9. Perbup No. 25 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Seluma;
10. Perbup Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
11. Perbup No. 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma
Memberikan acuan kepada kepada pemerintah desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017
persalinan di fasilitas kesehastan, inisiasi menyusu dini dan air susu ibu eksklusif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini, dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. pelayanan persalinan, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kapada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 36 Tahun 2009
4.UU No. 39 Tahun 1999
5.UU No. 44 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7.UU No. 35 Tahun 2014
8. UU No. 36 Tahun 2014
9. PP No. 33 Tahun 2012
10.PERMENKES No. 15 Tahun 2013
11.PERMENKES No. 15 Tahun 2014
12.PERMENKES No. 97 Tahun 2014
13.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan No. 48/Men.PP/XII/2008 No. PER.27/MEN/XII/2008 dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008
Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengarusutamaan gender berasaskan penghormatan terhadap HAM, keadilan, ketertiban dan kepastian hokum, partisipasi, pemberdayaan, kesetaraan, non diskriminasi dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2018
6. Permendagri No. 64 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/220/M/PAN/7/2008
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 40 Tahun 2012
10. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
11. Perbup No. 30 Tahun 2016
Pasal 3 :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 14 Tahun 2014
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat