Pasal 3 : Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat