Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sebagai pedoman dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan diperlukan Nilai Jual Objek Pqiak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2Ol3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pqjak diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan Perda Seluma 4/2013.
Materi Pokok: Klasifikasi Penetapan daftar tabel standar jalan untuk wilayah Kabupaten Seluma, Klasifikasi dan Besarnya NJOP permukaan bumi berupa tanah tahun 2Ol4 untuk wilayah Kabupaten Seluma, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) tahun 2OL4 untuk wilayah Kabupaten Seluma tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seluma dan guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan BarangfJasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Mekanisme proses pengadaan barang/jasaPemerintah yang dilakukan oleh ULP didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan
perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pupuk mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas danproduksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan pangandi Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014, Alokasi pupuk bersubsidi lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan disahkan dengan peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan atau udang paling luas 1 (Satu) hektar, tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan' kebutuhan yang diajukan oleh BP4K Kabupaten Seluma, serta alokasi pupuk bersubsidi tahun 2A13 untuk Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Dan Kelurahan Dengan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan kegiatan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan adalah program percepatan pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Program peningkatan partisipasi masyarakat daram membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diberikan kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada diKabupaten Seluma. Anggaran Brogram peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dianggarkan pada kecamatan untuk masing-masing desa dalam wilayah kecamatan bersangkutan dan pada kelurahan di Kabupaten Seluma. Ruang Lingkup Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diperuntukan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, biaya administrasi dan biaya operasional desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati $eluma Nomor 7 Tahun z}fi tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Perdesaan dan Kelurahan di Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta mengotimalkan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan penghasilan
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan telah menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a, hutuf b dan huruf c maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 58/2005; PP 38/2007; dan Permendagri 13/2006.
Materi Pokok: Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi keria serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH) dalam jabatan struktural karena terjadi kekosongan jabatan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan yang dipenitif. Kepada setiap pegawai Negeri sipir hanya diberikan satu kali tambahan pengahasilan dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dalam hal terdapat perubahan atas satuan standar biaya tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten seluma sebagaimana tercantum dalam peraturan Bupati ini, perubahan tersebut ditetapkan kembali dengan peraturan Bupati.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahann Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pelimpahan kewenangan Penandatangan perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten seluma Kepada Kepara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten seluma telah ditetakan dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 2g Tahun 20113;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam bidang perizinan dan non perizinan Badan Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten seluma perlu menambah bidang-bidang perizinan dan non perizinan yang di limpahkan kepada Kepala Badan pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati seluma Nomor 2g rahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan perizinan Dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati seluma Nomor 2g Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan Dan Non Perizinan pemerintah Kabupaten Seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 29), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seorang camat dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 38/2007; dan PP 41/2007
Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi:
1. Bidang Pemerintahan;
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Pendidikan;
4. Bidang Sosial Budaya;
5. Bidang Politik;
6. Bidang Pendapatan; dan
7. Bidang Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Seluma.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat