Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014

Perubahann Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati seluma Nomor 2g Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan Dan Non Perizinan pemerintah Kabupaten Seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 29), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahann Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Seluma Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
10 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2014
Tanggal Berlaku
10 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 3
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan