Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 266, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Ajaran 2018 yang efisien dan efektif, perlu ditetapkannya Standar Biaya Masukkan dilingkungan Pemerintahan
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 58 Tahun 2005
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. Permendagri No. 13 tahun 2006
7. PMK No. 49/PMK.02/2017
8. Permendagri No. 33 Tahun 2017
Standar Biaya Masukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun anggara 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif indeks yang ditetapkan untk menghasilkan biaya komponen keluaran Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 265 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seluma No 13 Tahun 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 265, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika perlu perubahan pengaturan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Seluma;
b. berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota perlu perubahan [engaturan mengenai Kedudukan, Susunan Oranisasi derta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. PP No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Meteri Komunikasi No. 14 Tahun 2016
7. Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016
8. Peraturan Kepala Lembaga No. 9 Tahun 2016
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
10. Perda No. 8 Tahun 2016
Struktur Organisasi dan Tata Kerja DInas Komunikasi dan Informatika marupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 264 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 264, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 264
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu perubahan pengaturan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Sekretariat daerah Kabupaten Seluma;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
7. Perda No. 8 Tahun 2016
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 263 Tahun 2017
Penetapan dan Penegasan batas Kelurahan Kembang Mumpo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 263, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 263
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kembang Mumpo Kecamtan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Kembang Mumpo secara pasti;
b. untuk ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) Permendagri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan tentang penetapan batas desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 43 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut Nomor SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 13 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Tujuan dan penegasan batas Kelurahan bertujuab untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 262 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 262, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 262
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Ujung Padang Kecamatan Semindang ALAS Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Ujung Padang secara pasti Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2007
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PP No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12. KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/ 2012
13.PERDA NO. 7 Tahun 2005
14. PERDA No. 9 Tahun 2009
15. PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib adminis trasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilwyah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TEDUNAN KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 261, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hokum terhadap batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tedunan secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri Ri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dimulai dari :
1. P.1 dengan koordinat X=251164 dan Y=9521060 yang teletak pada Bibir Pantai Samudera Hindia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Ar Alas sampai pada P.2 dengan koordinat X=251047 dan Y=9521378 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dan Desa Ketapang Baru dan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.3 dengan koordinat X=250937 dan Y=9522503 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.4 dengan koordinat X=251097 dan Y=9522847 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput dan Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Batu Kuring sampai pada P.5 dengan koordinat X=250982 dan Y=9523224 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.6 dengan koordinat X=250477 dan Y=9523213 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras;
4. P.6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.7 dengan koordinat X=250471 dan Y=9523295 yang terletak pada as (median line) Air Btu Kuring (Ulu Tulung) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Kelurahan Kembang Mumpo dan Desa Padang Kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.8 dengan koordinat X=250086 dan Y=9523336 yang terletak pada (Padang Tengah) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Padang Kelapa dan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
5. P.8 selanjutnya ke arah Tenggara samai pada P.9 dengan koordinat X=250304 dan Y=9522825 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan PMT Batu) yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya kea rah Barat Daya sampai pada P.10 dengan koordinat X=250201 dan Y=9522507 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.11 dengan koordinat X=250057 dan Y=9522604 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.12 dengan koordinat X=248863 dan Y=9522465 yang terletak pada Bibir Pantai Samudera Indonesia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
7. P.12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri Bibir Pantai Samudera Hindia sampai berakhir pada P.1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 259 Tahun 2017
penetapan dan pengesahan batas desa talang beringin kecamatan talang semindang kab. seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 259, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang ALas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasandan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Beringin Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Beringin secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasl 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 1 Tahun 2004
5.PERDA No. 43 Tahun 2008
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 20 Tahun 1968
9.PP No. 78 Tahun 2007
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12. KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/ 2012
14. PERDA No. 9 Tahun 2009
15. PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 256 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa sendawar kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 256, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 256
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administratib pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sendawar secara pasti di Kecamatan Semindang alas Maras Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu;
b. brdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perauran Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 58 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK>784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 255 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RIMBO BESAK KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABEPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 255, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 255
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetepkan batas Desa Rimbo B esak secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peratauran Mentri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 254 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa pematang riding kecamatan semidang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 254, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pematang Riding Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastianhukum terhadap batas desa Pematang Riding Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Yat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat