Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dimulai dari : 1. P.1 dengan koordinat X=251164 dan Y=9521060 yang teletak pada Bibir Pantai Samudera Hindia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Ar Alas sampai pada P.2 dengan koordinat X=251047 dan Y=9521378 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dan Desa Ketapang Baru dan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras; 2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.3 dengan koordinat X=250937 dan Y=9522503 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.4 dengan koordinat X=251097 dan Y=9522847 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput dan Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras; 3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Batu Kuring sampai pada P.5 dengan koordinat X=250982 dan Y=9523224 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.6 dengan koordinat X=250477 dan Y=9523213 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras; 4. P.6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.7 dengan koordinat X=250471 dan Y=9523295 yang terletak pada as (median line) Air Btu Kuring (Ulu Tulung) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Kelurahan Kembang Mumpo dan Desa Padang Kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.8 dengan koordinat X=250086 dan Y=9523336 yang terletak pada (Padang Tengah) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Padang Kelapa dan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras; 5. P.8 selanjutnya ke arah Tenggara samai pada P.9 dengan koordinat X=250304 dan Y=9522825 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan PMT Batu) yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya kea rah Barat Daya sampai pada P.10 dengan koordinat X=250201 dan Y=9522507 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras; 6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.11 dengan koordinat X=250057 dan Y=9522604 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.12 dengan koordinat X=248863 dan Y=9522465 yang terletak pada Bibir Pantai Samudera Indonesia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras; 7. P.12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri Bibir Pantai Samudera Hindia sampai berakhir pada P.1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
261
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
07 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan