Penetapan dan Penegasan batas Kelurahan Kembang Mumpo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 263, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 263
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kembang Mumpo Kecamtan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Kembang Mumpo secara pasti;
b. untuk ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) Permendagri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan tentang penetapan batas desa
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 43 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut Nomor SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 13 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
- Tujuan dan penegasan batas Kelurahan bertujuab untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 8
|