Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Seluma tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas
tertentu lainnya, biaya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut
retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Jenis dan Golongan Retribusi yang terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Retribusi IMB dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, pemberian IMB meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang wilayah, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefesian luas bangunan (KLB),
koefesien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunanyang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yangmenempati bagunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor Regristrasi Peraturan Daerah Kabupaten Seluma , Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan kerja sama dan investasi berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerja
sama dan investasi Pemerintah Kabupaten Seluma perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
ABSTRAK:
Demi melindungi kepentingan perempuan dan anak korban kekerasan, dipandang perlu ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang ditetapkan oleh Bupati melalui program dan kegiatan aksi perlindungan perempuan dan anak dalam satu Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi SKPD dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain Pemerintah Daerah, ada juga kewajiban dan tanggung jawab dari masyarakat, keluarga dan orang tua. Pemerintah daerah memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mental dan spiritual. Untuk melaksanakannya, Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, bahwa pembentukan UPTD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Selurna Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selurna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, bahwa pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah dapat di bentuk Unit Pelaksana Teknis, diatur dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas
dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, bahwa Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu dan/ atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induk dengan prinsip tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah ubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Tahun 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2015, Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 2);
10. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 31), sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Selurna (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2022 Nomor 17); dan
11. Peraturan Bupati Selurna Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2022 Nomor 35).
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang:
1. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Seluma, Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Muko-muko, Seluma, dan kaur, maka perlu penetapan lambang daerah Kabupaten Seluma
2. Bahwa lambang daerah sebagaimana di atas, merupakan salah satu sarana pemersatu dan identitas daerah yang merupakan implementasi dari motivasi bagi pemerinttah dan masyarakat Seluma
3. bahwa sesuai dengan surat presidium persiapan kabupaten Seluma tanggal 10 April 2003 No. 110/IV/PPKS/2003 perihal penetapan dan pengesahan Lambang Kabuppaten Seluma serta hasil pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 April 2003
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah;
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 4 tahun 2005
Dalam Perda ini memuat tentang
1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam.
2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M
3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda.
Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7
Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DNA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dna Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengubah beberapa pengaturan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 43 Tahun 2014
6. UU No. 112 Tahun 2014
7. Permendagri No. 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengenai Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten, Panitia Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dalam hal terdapat anggota Panitia Tingkat Kecamatan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa atau berhalangan, Camat segera mengajukan usulan penggantian kepada Bupati dengan persyaratan tertentu dan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Perubahan Perda No. 2 Tahun 2015
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 79/2005; Pp 38/2007; dan Permendagri 29/2006.
Materi Pokok: Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi : a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD. Teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentanf Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 40 Tahun 2007
4. UU No. 1 Tahun 2013
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 96 Tahun 2017
10. Permendagri No. 120 Tahun 2018
11. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat