Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas fungsi organisasi Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dibentuk Organisasi Dinas Peternakan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2010
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dipandang
perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
PrajaKabupaten Barito Kuala ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022, untuk
besaran penyertaan modal Tahun 2019 sampai dengan
2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun
2017; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala berupa uang yang merupakan bagian dari investasi daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala
kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 sampai dengan tahun
2017 berupa uang sebesar Rp. 26.500.000.000,00. Rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Barito Kuala kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 sampai
dengan tahun 2022 sebesar Rp. 24.000.000.000,00. Tahun 2021 akan disalurkan penyertaan modal dati rekening kas
daerah ke Rekening kas PDAM Kabupaten Barito Kuala sebesar
Rp. 2.100.000.000,00. Realisasi penyertaan modal dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana dari Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, sesuai ketentuan peraturan perundang-uandangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Ruminansia Marabahan Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan Surat Gubemur Nomor 061/00306/ORG, tanggal 23 Februari 2022 Hasil Konsultasi Tertulis Usulan Pembentukan UPfD Kabupaten Barito Kuala, maka dipandang perlu melakukan pembentukan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 13/Permentan/OT.140/9/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potomg Hewan Ruminansia Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa. dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan DeSa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggota .Badan Perrnusyawaratan Desa serta Rukun
Tetangga lebih optimaldalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya; . bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
serta Rukun Tetangga dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam pelayanan masyarakat tingkat Desa; bahwa berdasarkan keterrtuan Pasal81 .ayat (4) dan pasal
82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 terttarig Badan Usaha Milik Desa serta
ketentuan Pasa157 ayat (4)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Oesa; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,
Sekretaris desa dan perangkat desa, tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)dan/utau yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj'atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19)dan Zatau
Dalam Rangka MenghadapiAncaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516);
. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6841)
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245,Tambahan NegaraRepublikIndonesia Nomor6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lerobaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4575);
.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321)
. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tabun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73;> Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1802); 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781) .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 46); .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2017 ten tang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 43).
Materi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGANGGARAN, PENGHASILAN PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN DAN JAMINAN SOSIAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, HONORARIUM DAN JAMINAN SOSIAL STAF DESA, OPERASIONAL BPD, INSENTIF DAN JAMINAN SOSIAL RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA, KETENTUAN PEMBAYARAN, PENDANAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 102 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa, Tunjangan dan Jaminan Sosial Badan Permusyawaratan
Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa serta Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Jaminan Sosial Rukun Tetangga/Rukun Warga
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021
Nomor 102) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa dalam rangka pengelolaan dana kelurahan untuk sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh kecamatan dan kelurahan dalam merencanakan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan penggunaan dana kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan efektifitas Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diharapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta memperhatikan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah guna membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mepekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No.16 Tahun 2010.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, dan Penetapan Retribusi.
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupatimenetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka dari itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, evaluasi, dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Perdagangan (SIUP, TDP, TDG, TDI dan Izin Domisili) Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Bidang Perizinan Umum, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Perdagangan (SIUP, TDP, TDG, TDI, dan Izin Domisili) Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; Permendagri No. 24 Tahun 2006; PermenagPAN No. PER/21/M.PAN/11/2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2016; Perbup Batola No. 35 Tahun 2016; Perbup Batola No. 53 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Perdagangan (SIUP, TDP, TDG, TDI dan Izin Domisili) Kabupaten Barito Kuala yang terdiri atas 5 Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat