Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potomg Hewan Ruminansia Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat