Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada pada Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah di Kota Tanjungpinang.
Penetapan kebijakan pajak daerah, dalam pelaksanaannya haruslah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 2001, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
64hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2012
PERDA Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang perlu diubah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008
Menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai tata administrasi DPRD kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
raturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 1) diubah
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas peraturan walikota tanjungpinang nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 396
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang msaih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberitan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No. 120 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 21 Tahun 2010; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan tentang pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan peghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan mengubah beberapa ketentuan pada pasal sebelumnya Diatur tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 26 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (2,22/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2023
ketahanan pangan tahun 2023 - 2025 - road map pembangunan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 436
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya berkewajiban membangunan,
menyusun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan
Gizi yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk
perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan
dan harga pangan serta pengembangan sistem peringatan dini
terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi”. Dalam rangka pembangunan Ketahanan Pangan perlu
disusun road map sebagai pedoman dalam menyusun
program pembangunan ketahanan pangan Tahun 2023-2025. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Tanjungpinang tentang Road Map Pembangunan
Ketahanan Pangan Tahun 2023-2025.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.22 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Teknis pembangunan ketahanan pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat atas asset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENIMBUNAN LAHAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan di Kota Tanjungpinang merupakan urusan rumah tangga daerah sendiri sekaligus sebagai hak dan kewajiban pemerintahan Kota Tanjungpinang, bahwa pengaturan dan pengendalian kegiatan penimbunan sebagai urusan rumah tangga daerah sendiri dalam kerangka pelestarian lingkungan hidup harus diletakkan di atas asas penimbunan yang baik guna menjaga dan memelihara keserasian lingkungan dalam perspektif penimbunan untuk kesejahteraan dan keselamatan seluruh warga masyarakat serta untuk kepentingan sosial ekonomi dan mitigasi bencana alam di Kota Tanjungpinang
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 1991
Menetapkan Peraturan daerah tentang izin penimbunan lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 02 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dna permukiman kumuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NO. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan yang jelas, dengan mempertimbangkan konten lokal terutama yang berkaitan dengan karakteristik perumahan dan permukiman masyarakat Kota Tanjungpinang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2018; Permen PUPR No. 14 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan kewajiban pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang No. 57 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PP dari Peraturan Daerah ini
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 47 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 3,5/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 94 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas BPR Bank Bestari Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat