tentang kelas jabatan dan nilai jabatan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang - perubahan atas peraturan wali kota nomor 52 tahun 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan dan
nomenklatur jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang perlu dilakukan pencabutan untuk
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Perpres No.81 Tahun 2010; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.25 Tahun 2020; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara
Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan
Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Evaluasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, oleh Ombudsman
Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun
terdapat aspek dan ketentuan yang harus dipenuhi setiap
Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan adanya dinamika Penyelenggaraan
Pelayanan Publik, perkembangan teknologi dan untuk
mendapatkan peningkatan kualitas Pelayanan Publik guna
mewujudkan pelayanan prima di Kota Tanjungpinang, perlu
disusun Pedoman dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman dan
Evaluasi Standar Pelayanan Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpes No.81 Tahun 2010; Perpres No.76 Tahun 2013; Perpres No.54 Tahun 2018; Perpres No.89 Tahun 2021; Permenpanrb No.15 Tahun 2014; Permenpanrb No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.13 Tahun 2017; Permenpanrb No.14 Tahun 2017; Permenpanrb No.16 Tahun 2017; Permenpanrb No.23 Tahun 2017; Permenpanrb No.62 Tahun 2018; Permenpanrb No.90 Tahun 2019; Permenpanrb No.26 Tahun 2020; Permenpanrb No.1 Tahun 2022; Permenpanrb No.29 Tahun 2022; Perda Provinsi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman dan
Evaluasi Standar Pelayanan Publik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
33hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2023
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - perubahan atas peraturan wali kota nomor 40 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa
Pemerintahan Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK,
pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan
bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah
menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
dapat dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek
belanja. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja
dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.25 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.28 Tahun 2021; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permenkeu No.212/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.40 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor
61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 443
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pajak Hotel merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hotel perlu dilakukan penyesuaian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Hotel
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel tidak sesuai
maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor
61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan - tata cara pemungutan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
mendukung peningkatan pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal yang perlu diatur
terkait penyelenggaraan pajak diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib
Pajak. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata
cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Sarang Burung Walet diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung Walet
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenekeu No.8/PMK.03/2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung
Walet (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 69) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 440
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pajak Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Parkir perlu dilakukan penyesuaian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Parkir
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak
Parkir tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran wajib pajak dan masa pajak, dll.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Penerangan Jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No. 91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hiburan perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Hiburan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan tidak sesuai maka
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor
63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63 dan
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 60)
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat