PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan Indeks Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(IPPD), sehingga perlu dilakukan
Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
h bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberepa kali, reakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Enrekang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
17. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 95 Tahun 2020 ten tang
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2020 Nomor 95);
I
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di ingkup
Pemerintah KAbupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2022 Nomor 2);
- PASAL I : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) diubah
PASAL 4 : JEnis TPP terdiri dari:
a. TPP sesuai Behan Kerja;
b. TPP sesuai Kelangkaan Profesi;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- 22
|