PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun
2019tentang Pengelolaan.Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun
2019Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
(Lembaran
J
(
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS
BAB III : TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHKABUPATEN ENREKANG TAHUN 2024 – 2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, SERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHKABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2024 – 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada
Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, maka
perlu disusun Rencana Pembangunan
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2024 -
2026;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2024 - 2026.
1. Pasal 18 Ayat (6) undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4421)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor
1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang
Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
288);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2008 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Tahun
2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14)
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : PERUBAHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
521
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR El
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan
pelaksanaan Pro gr an/ Kegiatan / Sub Kegiatan
operasionalisasi Rumah Sa.kit yang
pendanaannya bersumber dari Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sa.kit Umum
Daerah Massenrempulu,
diperlukan
pengaturan standar harga satuan yang
dikhususkan untuk Rumah Sa.kit dengan
berdasarkan pada Peraturan
Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional yang merupakan
pedoman bagi pemerintah Daerah dalam
Menyusun Standar Harga Satuan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
ten tang
Standar Harga Satuan untuk Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah
Unit Pelayanan Teknis Massenrempulu
Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim
Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangana!n
Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/ atau Dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
Nomor
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Nomor
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor49,
Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 N omor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun
2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republikindonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57); 13. Peraturan Men teri Dalam N egeri N omor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PRINSIP STANDAR SATUAN HARGA
BAB IV : FUNGSI STANDAR HARGA SATUAN
BAB V : BESARAN STANDAR HARGA SATUAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Indeks Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(IPPD), sehingga perlu dilakukan
Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
h bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberepa kali, reakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Enrekang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
17. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 95 Tahun 2020 ten tang
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2020 Nomor 95);
I
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di ingkup
Pemerintah KAbupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2022 Nomor 2);
PASAL I : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) diubah
PASAL 4 : JEnis TPP terdiri dari:
a. TPP sesuai Behan Kerja;
b. TPP sesuai Kelangkaan Profesi;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2021,
untuk mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana, Perlu penyusunan dokumen
Rencana Penanggulangan Bencana sebagai upaya
penguatan koordinasi dan kerjasama dalam hal
Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Bencana Daerah .Tahun 2023-2027;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. U ndang-U ndang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten tang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana
telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4988) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Intemasional Dan Lembaga Asing
Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keunagan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 204);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Data lnformasi Bencana Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem
Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaa, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah Tata Cara Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menrengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1541);
J
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Entrekang Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 20008, Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
21);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 43);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pertauran Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangkah Menegah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2020-2023;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
238
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM BAGI PEMERINTAH DESA DALAM LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 134 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR BIAYA UMUM BAGI PEMERINTAH DESA
DALAM LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan
keuangan desa bagi perangkat desa, sehingga perlu
melakukan penambahan jenis standar biaya umum yang
berlaku di desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang
perubahan atas Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Umum Bagi Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten
Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
sebaaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun
2019 tentang Standar Biaya Umum Lingkup kabupaten
Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2019
Nomor 134)
PASAL 1 : 1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang
PASAL 7A : Honorarium PKPKD dan PPKD diberikan kepada Kepala
Desa dan Perangkat Desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa selama 12 ( d ua be las ) bulan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan
dan tantangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih, efektif,
transparan dan akuntabel perlu adanya
pedoman dalam merencanakan, membangun,
mengembangkan, mengoperasikan, memantau,
dan mengevaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Eletronik (SPBE);
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna
optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Eletronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
ten tang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan
Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang
Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1307);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Periindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1829); 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
16. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1573);
1 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KELOLA SPBE
BAB III : MANAJEMEN SPBE
BAB IV : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB V : PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR :3>
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Enrekang Tahun Anggaran 2023j -
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
•
r
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rebulik
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor 9);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 103 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor
103).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGALOKASIAN
BAB III : PENYALURAN DAN PELAPORAN
BAB IV : PASAL 13 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2023
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan secara tertib, ekonomis,
transparan dan bertanggungjawab pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang tercantum
dalam program/kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah,
dipandang perlu menyusun Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Enrekang tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronan Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 6516);
(
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan/atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 976);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 73);
11. Tim Teknis adalah Tim yang membantu, memberi masukan dan
melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan program/kegiatan.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : STANDAR BIAYA UMUM
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan
penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu Kabupaten Enrekang, maka perlu diatur
mengenai pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Massenrempulu;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelola Keuangan Badan layanan Umum, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peratutran Presiden Nomor
12 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 225);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomr 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
13. Keputusan Bupati Nomor 322/KEP/IV /2022 tentang
Penetapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMANFAATAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat