PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 20 TAHON 2001 TENTANG MEKANISME DAN PROSED UR PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH KABUPATENENREKANG
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
mengenai Perizinan Pertambangan Daerah Tambang Galian Golongan "
C " perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan
Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor ·!l5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor
3699);
5. Undang-Undang Nomor IO Thun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nemer 4389);
Menetapkan
6. Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437):
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tmbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3 51 O);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan
Bahan-bahn Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3174);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
I l. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangn
Pemerintah dan Keqwenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 Tahun 2002 tentng
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari
Departemen LPND;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Enrekang;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
NOMOR 12 TAHUN 2006
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT··PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah .Menegah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomot,.5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran tfegara. Repul.>liklnd<>nesia.•Tahun 2015 N<>J11or .58,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 12
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang_ Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang · Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil ·Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Enrekang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan , Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Tata Usaha Sekolah Menengah Negeri (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 13
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2007
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom , 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2017
TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa -untuk melaksanakan ketentuan Pasal
14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016
tentang tata cara Pengalokasian, penggunaan pemantauan
dan pevaluasi dana desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Di Kabupaten Enrekang TA 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5539);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
-2-
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tam.bahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5864);
6. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
247 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1967) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia
Nomor 49/PMK.07 /2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2016 Nomor 15);
10.Peraturan Bupati Enrekang Nomor 56 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016
Nomor 56);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 13 TAHUN 2017
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
b. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
c. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah
bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten
Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosisternnya:
4. Undang-Undan Nomor 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3055);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. PERIZINAN
4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM
5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN
8. RETRIBUSI
9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
10. SANKSI
11. KETENTlJAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 ahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Ayat 2 Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) yang mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf e Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf a Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJP Daerah Kabupaten Enrekang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 - 2025
7 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 ;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2008 – 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2017
PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Dana Kelurahan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
masyarakat di Kelurahan, maka dipandang perlu
diberikan Alokasi Anggaran kelurahan kepada masingmasing kelurahan di Kabupaten Enrekang;
b. bahwa agar pengalokasian dan penggunaan dana
kelurahan berjalan secara efektif,efisien dan tepat
sasaran,perlu menetapkan pedoman pengalokasian dan
penggunaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Enrekang tentang Pedoman
Pembagian dan Penggunaan Alokasi Anggaran
Kelurahan di Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 14 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk. melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah -Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pada Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Selawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, -Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ·5587). sebagaimana telah .diubah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4,. .Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor .12 Tahun 2.0J 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
18);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
201.6 tentang Pembentukan .dan .Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018, Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
NOMOR 14 tahun 2018
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat