PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Dana Kelurahan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
masyarakat di Kelurahan, maka dipandang perlu
diberikan Alokasi Anggaran kelurahan kepada masingmasing kelurahan di Kabupaten Enrekang;
b. bahwa agar pengalokasian dan penggunaan dana
kelurahan berjalan secara efektif,efisien dan tepat
sasaran,perlu menetapkan pedoman pengalokasian dan
penggunaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Enrekang tentang Pedoman
Pembagian dan Penggunaan Alokasi Anggaran
Kelurahan di Kabupaten Enrekang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- NOMOR 14 TAHUN 2017
- 6
|