Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kriteria, perhitungan dan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka No 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, Pp No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; PMK No 11/PMK.05/2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Bupati Dan Wakil Bupati Majalengka
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, belum menyesuaikan dengan ketentuan pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Dinas Bupati Dan Wakil Bupat, Model Pakaian Dinas Bupati Dan Wakil Bupati, Penggunaan Pakaian Dinas Bupati Dan Wakil Bupati, Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012
PERBUP Kab. Majalengka No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 03 Tahun 2019
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks beIum didukung dengan
pengaturan yang komprehensif sehingga perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar
dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal,
efektif, dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Terdiri dari 131 pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan Dan Penyelesaian Sengketa, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
67 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika perlu dilakukan
antisipasi melalui kebijakan pencegahan dan strategi
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan
fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016
Terdiri dari 25 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Umum, Narkoba, Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitasi, Peran Serta Masyarakat, Wajib Lapor, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Majalengka
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat