RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2021 – 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (8-177/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menegah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembnagunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Dasar RI Tahun 1945. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembnagunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan Pasal 263 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas anatara lain RPJMD. Bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah daerah merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan, strategis, arah kebijakan, pembnagunan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Unda.ng-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera. Utara Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Pengendalian dan evaluasi, Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN – SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH – KOTA GUNUNGSITOLI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG (6-144/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah maka Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli perlu disesuaikan kembali atau diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Merubah ketentuan Pasal 3, menghapus Pasal 4 dan Pasal 5, merubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Menghapus Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG (5-140/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemrintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahunn 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Perumahan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Pembentuakan Tim Verifikasi, Tata cara Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan, Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas Perumahan, Pelaporan, Pengawasaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Kota Gunung Sitoli.
Ketentuan Lebih Lanjut mengenai rumah tidak bersusun diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai lahan PSU rumah susun diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Penyerahan lahan PSU perumahan diatur dengan Peraturan Walikota
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG (2-86/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa fungsi sistem irigasi memegang peranan sangat penting dalam usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil pertanian; bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksaanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan Peraturan Walikota;
Pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan keberlanjutan Sistem Irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak rakyat atas air diatur dengan Peraturan Walikota
Penggunaan air irigasi untuk tanaman industri yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur oleh Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemberian izin diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan sempadan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan aset irigasi diatur dengan Peraturan Walikota.
58 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG (2-85/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
bahwa hari jadi Kota Gunungsitoli merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai luhur dalam sejarah daerah; bahwa peringatan Hari Jadi berperan sebagai faktor integrasi masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, nyaman dan sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menetri Dlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Penetapan hari Jadi Kota Gunung Sitoli, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA – PERDA GUUNG SITOLI – NOMOR 3 TAHUN 2013 – RETRIBUSI – JASA – UMUM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG (1-25/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA GUUNG SITOLI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan pertumubuhan daerah, maka perda Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubha dan disesuaikan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribus Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, menghapus ketentuan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 60, mengubah ketentuan Pasal 63, mengubah ketentuan Pasla 64, mengubah ketentuan Pasal 65, mengubah ketentuan Pasal 75, mengubah ketentuan Pasal 86, mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran IX, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
26 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat