Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, menghapus ketentuan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 60, mengubah ketentuan Pasal 63, mengubah ketentuan Pasla 64, mengubah ketentuan Pasal 65, mengubah ketentuan Pasal 75, mengubah ketentuan Pasal 86, mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran IX, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat