KEBIJAKAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN HARTA KEAGAMAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2022/NO.45.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D'asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022.
- Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya, BAB III Penyajian Laporan Pertanggungjawaban Badan Baitul Mal Aceh, BAB IV Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
- 24
|