ABSTRAK: |
- - bahwa menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07 /2022 tengang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode
Kedua Pada Tahun 2022, dan ketentuan BAB II huruf D angka 1 huruf h dan huruf i Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu (dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah)
anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dapat dilakukan sebelum perubahan APBA melalui ketetapan Gubemur dengan
diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBA, pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Qanun Aceh mengenai perubahan APBA dan jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBA, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran,
serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian inflasi Di Daerah
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, dalam keadaan darurat tennasuk keperluan mendesak, serta karena adanya perintah peraturan perund.ang-undangan, Pemerintah Aceh dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, dengan cara terlebih dahulu melakukan Perubahan atas Peraturan Gubemur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2022, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA, selanjutnya dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran
- bahwa untuk memenuhi kondisi mendesak, dalam rangka Penggunaan Dana Insentif Daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran pada Dinas Pangan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
- bahwa untuk memenuhi kondisi mendesak, dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi, perlu dilakukan pergeseran anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
- bahwa adanya usulan pergeseran anggaran pada jenis belanja dalam sub kegiatan yang sama pada SKPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Petemakan,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
- bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 ; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 ; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 14 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2022; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 34 Tahun 2022.
- Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal II, dan Pasal III
|