Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh bersama DPRA telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tenatng Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8787 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Rancangan Qanun Aceh tentang APBA yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 30 Tahun 2015, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 30 tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No 21 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Qanun Aceh No. 4 tahun 2002, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2017, Qanun Aceh No. 2 Tahun 2016, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2017, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Retribusi, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
-
-
18 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2017
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari objek Retribusi Perizinan Tertentu yang belum dimasukkan dalam struktur tarif retribusi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 24 Tahun 1959; UU 11 Tahun 2006; UU 28 Tahun 2009; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; PP 69 Tahun 2010; PP 97 Tahun 2012; Qanun Aceh 3 Tahun 2014
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Qanun Aceh 3 Tahun 2014
-
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomoe 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 125 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Daerah Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah pada Dinas Keautan dan Perikanan Aceh
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
3. Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020
9. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
10. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 125 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V Kepegawaian, BAB VI Tata Kerja, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
9
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2022
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 323 ayat (1), Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Daerah, perlu pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021
Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa kepada ANak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu dalam Wilayah Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan, Pemerintah Aceh mengupayakan penyediaan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Aceh dan bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Bantuan Sosial Beasiswa Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu dalam wilayah Aceh.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup,Tujuan dan Sasaran, Pendataan dan Penganggaran, Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
-
-
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemprov Aceh dan Kab/Kota, perlu membentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.5 Tahun 1999; Undang-Undang No.18 Tahun 1999; Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.11Tahun 2008; Undang-Undang No.14 Tahun 2008; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2014.
;
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pembentukan; maksud; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; organisasi; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup serta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2013.
17 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, nasional, optimal dan terpadu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, Pemerintah Aceh menyusun Rencana Umum Energi Aceh dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional dan ditetapkan dengan Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Umum Energi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2009, PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2017; Perpres No. 11 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perpres No. 22 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi di Aceh, Inventarisasi dan Pemetaan Energi, Peran Badan Usaha Milik Aceh Dalam Rencana Umum Energi Aceh, Sistematika Rencana Umum Energi Aceh, Jangka Waktu dan Peninjauan Kembali, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
95 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2015
Qanun tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Pemerintah Aceh diatur dengan Qanun Aceh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
-
-
44 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018
Dalam mewujudkan pemuda yang beriman dan bertqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta profesional dalam rangka pembangunan Aceh yang bersyariat Islam, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda Aceh mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Aceh serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional; dalam pembangunan Aceh, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan segala potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan Aceh; Dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh sacara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Untuk melaksanakan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2010, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 60 Tahun 2013, dan PP No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Prasarana dan Sarana; Organisasi Kepemudaan; Koordinasi; Penghargaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat